Bahasa indonesia memang sudah tidak asing lagi untuk warga indonesia, namun banyak juga warga negara lain yang sudah mengenal bahasa indonesia. bahasa indonesia pertama kali diresmikan setelah proklamasi republik indonesia tepatnya satu hari sesudah proklamasi dilangsungkan saat itu. namun banyak juga yang belum tahu kalo bahasa indonesia adalah salah satu dari banyak ragam bahasa melayu yang ada pada saat itu. dari abad ke-19 dasar bahasa yang dipakai pada jaman dahulu adlah bahasa riau melayu, yang berada di wilayah kepulauan riau. penamaan bahasa indonesia pada saat sumpah pemuda yaitu 28 oktober 1928. menurut aristoteles bahasa itu untuk mengungkapkan perasaan & pikiran manusia. dan bahasa yang baik dan benar itu adalah bahasa menurut EYD pada tahun 1972. namun kadang di jaman sekarang ini bahasa indonesia yang baik dan benar sudah jarang karena sudah banyaknya bahsa-bahasa yang aneh atau bisa dibilang bahsa anak jaman sekarang sebagai contoh : gue = saya , lo = anda, ya seperti itulah bahasa indonesia di jaman sekarang ini, beda dengan bahasa-bahasa pada jaman dahulu yang masih menggunakan bahsa yang baku. di jaman sekarang ini udah jarang sesaki ng menggunakan bahasa yang baku seperti jaman dahulu pertama kali bahasa indonesia di perkenalkan, dengan seiring perkembangan jaman bahasa indonesia pun juga berkembang, Tetapi sayang sekali saat ini Bahasa Indonesia tumbuh tanpa arah yang
jelas. Salah satu penyebabnya adalah penggunaan bahasa Indonesia melalui
siaran baik radio maupun televisi. Memang untuk mewujudkan Bahasa
Siaran yang standar atau baku seperti mengharapkan hujan tanpa awan,
karena kemajemukan bangsa Indonesia dan keberagaman dialek Nusantara.
Padahal sudah ada sederet undang-undang dan pasal yang mengatur tentang
bahasa penyiaran seperti Undang-Undang no. 32 tahun 2002, tentang
Penyiaran pasal 37 menyatakan bahwa Bahasa Pengantar Utama dalam
penyelenggaraan program siaran harus Bahasa Indonesia yang baik dan
benar. Pasal 38 menyatakan bahwa Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai
bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan
apabila diperlukan untuk mendukung mata acara tertentu. Bahasa asing
hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan
suatu mata acara siaran. Pasal 39 menyatakan bahwa mata acara siaran
bahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya dan khusus untuk jasa
penyiaran televisi harus diberi teks Bahasa Indonesia atau secara
selektif disulihsuarakan ke dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan
keperluan mata acara tertentu. dan tidak hanya di siaran radio maupun televisi bahasa indonesia pun juga sudah mulai susah dikenal oleh penerus-penerus bangsa karena adanya sekolah-sekolah yang bertaf internasional, yang membiasakan anak-anak menggunakan bahasa asing lainnya, padahal mereka berada di indonesia seharusnya mereka lebih diajarkan bahasa negaranya sendiri.
refrensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Indonesia
http://obyramadhani.wordpress.com/2009/10/02/3/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar