Selama kita hidup tentu membutuhkan udara untuk bernapas. Di dalam
udara terkandung gas yang terdiri dari 78% nitrogen, 20% oksigen, 0,93%
argon, 0,03% karbon dioksida, dan sisanya terdiri dari neon, helium,
metan dan hidrogen. Gas oksigen merupakan komponen esensial bagi
kehidupan makhluk hidup, termasuk manusia. Komposisi seperti itu
merupakan udara normal dan dapat mendukung kehidupan manusia. Namun,
akibat aktivitas manusia yang tidak ramah lingkungan, udara sering kali
menurun kualitasnya. Perubahan ini dapat berupa sifat-sifat fisis maupun
kimiawi. Perubahan kimiawi dapat berupa pengurangan maupun penambahan
salah satu komponen kimia yang terkandung dalam udara. Kondisi seperti
itu lazim disebut dengan pencemaran (polusi) udara.
Menurut Isna Marifat M.Sc., Ketua Penyelenggara Segar Jakartaku, 70%
pencemaran udara Jakarta disebabkan oleh kendaraan bermotor.
Permasalahan polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor sudah mencapai
titik yang mengkhawatirkan terutama dikota-kota besar. Dan hal ini
terjadi, salah satunya disebabkan tingginya pertumbuhan jumlah kendaraan
bermotor di kota-kota besar di Indonesia. Menurut Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Direktorat Lalu Lintas – Januari 2000, pertumbuhan
tersebut berkisar 8-12% per tahun.
Secara umum definisi
udara
tercemar adalah perbedaan komposisi udara aktual dengan kondisi udara
normal dimana komposisi udara aktual tidak mendukung kehidupan manusia. Bahan atau zat pencemaran udara sendiri dapat berbentuk gas dan partikel. Dalam bentuk gas dapat dibedakan menjadi:
- Golongan belerang (sulfur dioksida, hidrogen sulfida, sulfat aerosol)
- Golongan nitrogen (nitrogen oksida, nitrogen monoksida, amoniak, dan nitrogen dioksida)
- Golongan karbon (karbon dioksida, karbon monoksida, hidrokarbon)
- Golongan gas yang berbahaya (benzene, vinyl klorida, air raksa uap)
Sedagkan jenis pencemaran udara berbentuk partikel dibedakan menjadi tiga, yaitu:
- Mineral (anorganik) dapat berupa racun seperti air raksa dan timah
- Bahan organik yang terdiri dari ikatan hidrokarbon, klorinasi alkan, benzene
- Makhluk hidup terdiri dari bakteri, virus, telur cacing.
Sementara itu, jenis pencemaran udara menurut tempat dan sumbernya dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Pencemaran udara bebas meliputi secara alamiah (letusan gunung
berapi, pembusukan, dan lain-lain) dan bersumber kegiatan manusia,
misalnya berasal dari kegiatan industri, rumah tangga, asap kendaraan
bermotor.
- Pencemaran udara ruangan meliputi dari asap rokok, bau tidak sedap di ruangan.
Jenis
parameter pencemar udara didasarkan pada baku mutu udara ambien menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999, meliputi:
- Sulfur dioksida (SO2)
- Karbon monoksida (CO)
- Nitrogen dioksida (NO2)
- Ozon (O3)
- Hidro karbon (HC)
- PM 10, Partikel debu ( PM 2,5 )
- TSP (debu)
- Pb (Timah Hitam)
Pengaruh masing-masing zat pencemar udara tersebut terhadap makhluk hidup dijelaskan sbb:
Sulfur Oksida (SOx)
Pencemaran oleh sulfur oksida terutama disebabkan oleh dua komponen
sulfur bentuk gas yang tidak berwarna, yaitu sulfur dioksida (SO2) dan
Sulfur trioksida (SO3), yang keduanya disebut sulfur oksida (SOx).
Pengaruh utama polutan SOx terhadap manusia adalah iritasi sistem
pernafasan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa iritasi tenggorokan
terjadi pada kadar SO2 sebesar 5 ppm atau lebih, bahkan pada beberapa
individu yang sensitif iritasi terjadi pada kadar 1-2 ppm. SO2 dianggap
pencemar yang berbahaya bagi kesehatan terutama terhadap orang tua dan
penderita yang mengalami penyakit khronis pada sistem pernafasan
kadiovaskular.
Karbon Monoksida (CO)
Karbon monoksida merupakan senyawa yang tidak berbau, tidak berasa
dan pada suhu udara normal berbentuk gas yang tidak berwarna. Tidak
seperti senyawa lain, CO mempunyai potensi bersifat racun yang berbahaya
karena mampu membentuk ikatan yang kuat dengan pigmen darah yaitu
haemoglobin.
Nitrogen Dioksida (NO2)
NO2 bersifat racun terutama terhadap paru. Kadar NO2 yang lebih
tinggi dari 100 ppm dapat mematikan sebagian besar binatang percobaan
dan 90% dari kematian tersebut disebabkan oleh gejala pembengkakan paru
(edema pulmonari). Kadar NO2 sebesar 800 ppm akan mengakibatkan 100%
kematian pada binatang-binatang yang diuji dalam waktu 29 menit atau
kurang. Percobaan dengan pemakaian NO2 dengan kadar 5 ppm selama 10
menit terhadap manusia mengakibatkan kesulitan dalam bernafas.
Ozon (O3)
Ozon merupakan salah satu zat pengoksidasi yang sangat kuat setelah
fluor, oksigen dan oksigen fluorida (OF2). Meskipun di alam terdapat
dalam jumlah kecil tetapi lapisan ozon sangat berguna untuk melindungi
bumi dari radiasi ultraviolet (UV-B). Ozon terbentuk di udara pada
ketinggian 30km dimana radiasi UV matahari dengan panjang gelombang 242
nm secara perlahan memecah molekul oksigen (O2) menjadi atom oksigen,
tergantung dari jumlah molekul O2 atom-atom oksigen secara cepat
membentuk ozon. Ozon menyerap radiasi sinar matahari dengan kuat di
daerah panjang gelombang 240-320 nm.
Hidrokarbon (HC)
Hidrokarbon di udara akan bereaksi dengan bahan-bahan lain dan akan
membentuk ikatan baru yang disebut plycyclic aromatic hidrocarbon (PAH)
yang banyak dijumpai di daerah industri dan padat lalu lintas. Bila PAH
ini masuk dalam paru-paru akan menimbulkan luka dan merangsang
terbentuknya sel-sel kanker.
Khlorin (Cl2)
Gas Khlorin ( Cl2) adalah gas berwarna hijau dengan bau sangat
menyengat. Berat jenis gas khlorin 2,47 kali berat udara dan 20 kali
berat gas hidrogen khlorida yang toksik. Gas khlorin sangat terkenal
sebagai gas beracun yang digunakan pada perang dunia ke-1.Selain bau
yang menyengat gas khlorin dapat menyebabkan iritasi pada mata saluran
pernafasan. Apabila gas khlorin masuk dalam jaringan paru-paru dan
bereaksi dengan ion hidrogen akan dapat membentuk asam khlorida yang
bersifat sangat korosif dan menyebabkan iritasi dan peradangan. Gas
khlorin juga dapat mengalami proses oksidasi dan membebaskan oksigen
seperti pada proses yang terjadi di bawah ini.
Partikulat Debu (TSP)
Pada umumnya ukuran partikulat debu sekitar 5 mikron merupakan
partikulat udara yang dapat langsung masuk ke dalam paru-paru dan
mengendap di alveoli. Keadaan ini bukan berarti bahwa ukuran partikulat
yang lebih besar dari 5 mikron tidak berbahaya, karena partikulat yang
lebih besar dapat mengganggu saluran pernafasan bagian atas dan
menyebabkan iritasi.
Timah Hitam (Pb)
Gangguan kesehatan adalah akibat bereaksinya Pb dengan gugusan
sulfhidril dari protein yang menyebabkan pengendapan protein dan
menghambat pembuatan haemoglobin, Gejala keracunan akut didapati bila
tertelan dalam jumlah besar yang dapat menimbulkan sakit perut muntah
atau diare akut. Gejala keracunan kronis bisa menyebabkan hilang nafsu
makan, konstipasi lelah sakit kepala, anemia, kelumpuhan anggota badan,
kejang dan gangguan penglihatan.
Solusi
- Pengujian
emisi gas buang secara berkala dari setiap kendaraan yang ada di
ibukota. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi harus masuk bengkel untuk
diperbaiki sehingga memenuhi standar emisi yang berlaku.Hal ini sudah
berjalan di Jakarta dengan keluarnya Keputusan Gubernur Propinsi DKI
Jakarta Nomor 95 Tahun 2000 Tentang Pemeriksaan Emisi Dan Perawatan
Mobil Penumpang Pribadi di Propinsi DKI Jakarta.
- Pemberi insentif bagi kendaraan bermotor yang memakai bahan bakar gas:
- Keringanan pajak kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas
berupa PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaran Bermotor). Ref. PERPU. No.21
tahun 1997
- Pemberian keringanan pajak untuk bea-impor conversion kit, sehingga harga jualnya dapat ditekan dan terjangkau oleh masyarakat
- Peraturan pemerintah yang mewajibkan kepada Agen Tunggal Pemegang
Merk (ATPM) untuk memasang Catalytic Converter pada setiap kendaraan
baru yang sudah diproduksi
- Pembuatan Bahan Bakar Nabati (BBN). Kebijakan pemerintah untuk percepatan pembuatan BBN antara lain:
- Peraturan Pemerintah (PP) No.5 tahun 2006 tentang kebijakan energi nasional.
- Instruksi Presiden (Inpres) No.1 tahun 2006 tentang penyediaan dan pemanfaatan BBN.
- Keputusan Presiden (Keppres) No.10 tahun 2006 tentang Tim Nasional
pengembangan BBN untuk percepatan pengurangan kemiskinan dan
pengangguran.
Solusi
BBN untuk transportasi adalah sebagai pengganti/subtitusi solar atau
bensin. Untuk solar digunakan bio-diesel, sedangkan untuk bensin
digunakan bio-ethanol. Bio-diesel merupakan bentuk ester dari minyak
nabati (sawit, minyak kelapa, jarak pagar,dll). Sedangkan bio-ethanol
merupakan anhydrous alkohol berasal dari fermentasi tetes/nira tebu,
singkong, jagung atau sagu.
Blending
10% (B10) adalah bahan bakar dengan komposisi 10% minyak nabati dan 90%
minyak solar. B10 jauh lebih ramah lingkungan dan memiliki nilai cetane
lebih tinggi. Angka cetane B10 sekitar 64 sehingga membuat
tarikan/kinerja mesin kendaraan jauh lebih tinggi dibandingkan solar
biasa. Sementara nilai opasitas (kadar asap) turun antara 10-20 persen.
Penurunan juga terjadi pada kandungan sulfur pada biodiesel hasil
pencampuran tersebut
referensi :
http://klipingut.wordpress.com/2008/11/30/bahayanya-pencemaran-udara/